Bea meterai

Bea meterai atau biasa dikenal dengan "Materai"(kata tidak baku) adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Meterai Tempel Rp 10.000,00
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai" (PDF). peraturan.go.id. (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-05. 

Developed by StudentB